Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Bupati Klaten Jadi "Justice Collabolator"

Kompas.com - 29/08/2017, 09:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Tidak dikabulkan,” kata Jaksa KPK Afni Carolina seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2017) sore kemarin.

Afni mengatakan, salah satu alasan penolakan itu karena Sri merupakan tokoh utama dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

“Karena terdakwa adalah pelaku utama dalam pusaran kasus ini,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan

Saat sebelum tuntutan, Sri menceritakan bahwa pihkanya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu penegak hukum membuka kasus itu. Sebagai langkahnya, Sri Hartini menyerahkan semua dokumen nama-nama mereka yang tercatat menyetor uang ke dirinya. Sri juga kooperatif dalam persidangan dan pemeriksaan.

“Saya pasrah. Semua sudah diserahkan KPK, termasuk permintaan itu (justice collaborator),” timpal Sri.

Dalam kasus ini, Sri mengaku tidak pernah meminta uang dari anak buahnya terkait proses pengangakatan pegawai dalam perombakan SOTK di Pemkab Klaten. Ia tak bermain jual beli jabatan. Namun demikian, dia mengaku sempat menerima uang dari bawahannya.

“Mau gimana lagi. Saya tidak pernah hitung, belum pernah. Baru tahu jumlahya setelah KPK. Saya belum pernah menggunakan,” ujarnya.

“Saya menerima, dan sudah serahkan ke KPK. Ada tulisannya semua. Nominal segitu saya kaget. Saya sendiri tahunya itu ketika ada di KPK,” tambahnya.

KPK sendiri sebelumnya mengonfirmasi bahwa Sri mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Namun permohonan itu akan dipertimbangkan dulu oleh KPK dengan beberapa syarat.

Sebagai pemohon JC, Sri Hartini wajib bersikap kooperatif. Dalam pemeriksaan, Sri harus mengakui dulu perbuatan dan bersedia membuka informasi yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Klaten Siapkan Pembelaan Tertulis

Jika syarat sebagai JC terpenuhi, KPK akan mempertimbangkan untuk memberikan keringanan tuntutan. Hal tersebut juga diyakini akan menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan vonis.

"Yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukum ini. Tetapi, syarat-syarat tentu harus dipenuhi terlebih dulu," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (1/2/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com