Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Dana Bantuan Parpol 2018 di Kendal Naik 8 Kali Lipat

Kompas.com - 28/08/2017, 19:58 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Uang bantuan partai di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2018 nanti kemungkinan naik menjadi Rp 15.000 rupiah per suara. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal masih menunggu peraturan dari pemerintah yang bisa dijadikan payung hukum.

Menurut Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kebangpol) Kendal, Ferry Boney, total anggaran untuk bantuan partai Politik di Kabupaten Kendal pada tahun 2018 sekitar Rp 8 miliar. Jumlah tersebut sudah disetujui DPRD Kendal.

Sedangkan dana bantuan partai politik di Kabupaten Kendal saat ini sebesar Rp 1.854 per suara. Total bantuan untuk semua partai sekitar Rp 1 miliar.

“Dulu kan ada wacana, bantuan partai per suaranya, tingkat kabupaten/kota Rp 15.000, provinsi Rp 10.000 dan pusat Rp 5.000,” ujar Ferry, Senin (28/8/2017).

(Baca juga: Fitra: Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Bebani APBN)

Ferry menjelaskan, bila pemerintah pusat menetapkan uang bantuan partai di bawah Rp 15.000 per suara, maka sisa anggaran akan dialihkan untuk kegiatan lain atau dikembalikan ke kas daerah. 

 

“Daripada nanti kurang, kita malah kebingungan mencari tambahannya,” tuturnya.

Payung hukum yang dipakai adalah Permendagri No 77 Tahun 2014. PDI Perjuangan memperoleh bantuan paling besar karena perolehan suaranya paling banyak.

“PDI Perjuangan memperoleh suara 115.473, PKB 86.176, PAN 64.986, PAN 64.986, Gerindra 58.309, Golkar 57.146, PKS 46.404, PPP 46.227, Hanura 26.551, Dan Nasdem 24.427 suara,” jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com