Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Rusak Pos Jaga Kantor Ketahanan Pangan Maluku

Kompas.com - 28/08/2017, 17:59 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Seorang oknum angota Polda Maluku, Bripka RP mengamuk sambil melakukan perusakan di kantor Ketahanan Pangan Provinsi Maluku di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Senin (28/8/2017).

Dalam aksinya itu, Bripka RP membawa martil dan memukul kaca di pos penjagaan kantor tersebut. Selain merusak pos penjagaan di kantor itu, Bripka RP juga merusak kaca pos penjagaan gedung Islamic Center yang hanya berarak beberapa meter dari kantor Ketahanan Pangan.

Salah seorang warga setempat mengaku, pelaku melakukan aksinya itu sekitar pukul 13.00 WIT. Saat itu sambil mengamuk Bripka RP langsung merusak pos penjagaan di kantor Ketahanan Pangan.

“Tidak tahu masalahnya apa, tapi saat itu dia mengamuk sampai pegawai ketakutan semua. Setelah itu merusak pos jaga di kantor Ketahanan Pangan dia (Bripka RP) kembali berjalan menuju pos jaga Islamic Centre dan kembali merusaknya dengan martil,” ucap HB salah seorang warga setempat.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Seorang Oknum Polisi Dipastikan Dipecat

Warga lain menyebutkan, selain merusak dua pos penjagaan itu, Bripka RP juga merusak dan membakar sebuah gudang di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Waihaong yang tidak jauh dari kantor Ketahanan Pangan.

“Dia juga membakar sebuah gudang dekat TPU Waihaong setelah merusak dua pos penjagaan,” kata warga lain.

Terkait insiden tersebut, Kepala Bagian Humas Polda Maluku, AKBP Richard Tatuh yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pulau Ambon.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres, tapi saya belum mendapat penjelasan dari Polres, nanti akan saya sampaikan setelah mendapat penjelasan soal detail masalahnya,” katanya.

Dia menyebutkanm saat ini belum bisa memberikan keterangan karena belum mengetahui secara jelas pokok persoalannya. Meski begitu dia mengatakan, jika terbukti bersalah maka Bripka RP akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tetap ditindak tegas, tapi saat ini saya belum bisa jelaskan panjang lebar karena belum dapat laporannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com