Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Ratusan Orang, Pemilik Biro Jasa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/08/2017, 19:48 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - SO (35) Pemilik biro jasa Alex ditangkap polisi karena diduga melakukan pengelapan biaya milik ratusan konsumennya. Biro jasa ini memberikan jasa kepengurusan  perpanjangan STNK, mutasi, dan SIM.

Awalnya, konsumen yang telah membayar biaya jasa pengurusan ke biro jasa Alex merasa dirugikan. Karena setelah menyetor uang jasa, ternyata para konsumen hingga kini tidak kunjung menerima surat yang dijanjikan.

Saat didatangi kantor biro Jasa Alex yang berkantor di jalan Tentara Pelajar Yogyakarta untuk menanyakan justru dalam posisi tutup. Setelah menunggu cukup lama dan tidak ada kepastian, mereka merasa tertipu, dan melapor ke Polresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik Biro Jasa Alex , SO di rumahnya daerah Mlati, Sleman.

"Korban sudah membayar jasa, tetapi tidak kunjung menerima surat yang diinginkan," ujar Akbar, Jumat (25/8/2017).

Dia mengatakan, dari penyelidikan diketahui biro jasa ini sudah beroperasi sejak tahun 2007. Dalam beberapa tahun ini, uang konsumen yang seharusnya untuk mengurus surat-surat mereka,  justru digunakan SO untuk keperluan pribadi termasuk membayar utang.

"Uangnya dipakai untuk bayar utang dan keperluan pribadi," ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan Mamuju: Sebagian Uang Bansos Mengalir ke Hotel dan Biro Jasa Umrah

Uang yang disetorkan konsumen untuk biaya jasa pengurusan bervariasi sesuai dengan jenis surat yang ingin diuruskan. Setidaknya dari penyelidikan diketahui ada ratusan konsumen yang menjadi korban.

"Sampai saat ini yang terdata sampai 122 orang, kemungkinan masih ada yang belum melapor," katanya.

Dari tangan SO, polisi mengamankan barang bukti antara lain surat-surat kendaraan milik pengguna jasa, surat BPKB, kuitansi, dan STNK.

"Untuk kerugian totalnya sampai saat ini masih kita hitung," ujarnya.

Akibat perbuatanya, SO dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. "Warga yang merasa dirugikan biro jasa ini bisa datang ke Polresta Yogyakarta, untuk melapor," ucap dia.

Kompas TV Dibalik Gaya Hidup Mewah Bos First Travel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com