Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Paslon di Pilkada Jawa Barat 2018

Kompas.com - 25/08/2017, 14:06 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasangan calon Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan bertarung dalam ajang Pilkada Jawa Barat 2018 tidak akan bisa sembarangan memajang baliho, spanduk, serta umbul-umbul  ketika masa kampanye dimulai.  Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur hal tersebut. 

"Untuk Pilgub sekarang 3 jenis alat peraga kampanye  disediakan KPU seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq saat ditemui di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (25/8/2017).

Pembatasan pertama adalah pemasangan baliho berukuran besar. Dalam satu kabupaten atau kota, KPU Jawa Barat akan membuat 5 baliho yang akan dipasang di lima titik yang sudah ditentukan.  "Nanti dipasangnya berjejer bareng-bareng. Tidak ada baliho yang sendiri-sendiri," ujar Endun.

Untuk alat peraga kampanye berbentuk spanduk, KPU membatasi satu pasangan calon hanya boleh memasang 2 spanduk di satu desa serta 20 umbul-umbul per kecamatan. 

"KPU hanya memproduksi atau mencetak. Desainnya dari masing-masing pasangan calon lima hari setelah penetapan nomor urut. Setelah dicetak oleh perusahaan yang memenangkan tender, KPU akan menyerahkan kembali ke tim pasangan calon kampanye," katanya. 

Baca juga: Posisi Makin Terjepit, Bagaimana Nasib Ridwan Kamil di Pilkada Jabar?

Setelah pasangan calon menerima alat peraga kampanye, tim kampanye diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye pada titik yang telah ditentukan sebelumnya oleh Pemda kabupaten kota dan KPU. 

"Tidak dipungut biaya pajak reklame. Di perdanya berbunyi untuk pemasangan alat peraga kampanye yang dibuat KPU tidak dipajak," sebutnya.

Meski demikian, KPU memberikan kompensasi untuk pasangan calon yang ingin membuat sendiri alat peraga kampanye serta bahan kampanye seperti poster, flyers, dan leaflet. Namun KPU tetap memberikan batasan jumlah. 

"Peraturan KPU terbaru 2017-2018 setiap paslon boleh mencetak lagi alat peraga kampanye maksimal 150 persen," ujarnya.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com