Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Full Day School", Mendikbud Masih Tunggu Perpres Diteken Jokowi

Kompas.com - 24/08/2017, 15:47 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari atau full day school ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sebelum kemudian diterapkan.

"Nanti saja, menunggu Peraturan Presiden, nanti akan turun," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (Mendikbud) Muhadjir Effendy, usai menghadiri Konferensi Nasional Pendidikan Bencana di Universitas Muhammadiyah Magelang, Kamis (24/8/2017).

Saat ini pemerintah tengah menggodok draf Perpres tersebut di bawah koordinator Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Perpres ini nantinya akan menggantikan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang sekolah lima hari.

Muhadjir pun belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan diterbitkan.

Baca juga: Santri dan Guru Madin Pasang 1.000 Spanduk Tolak Full Day School

Seperti diberitakan, kebijakan sekolah lima hari yang digagas Mendikbud menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan.

Sebagian menyebut kebijakan tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia. Ada pula kalangan yang mengkhawatirkan kebijakan itu akan mematikan madrasah diniyah sore hari.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga menyatakan sesuai instruksi presiden Joko Widodo, full day school tidak wajib diterapkan termasuk di Jawa Tengah. Ganjar mempersilakan sekolah yang sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Perintahnya sudah jelas, tidak harus, fleksibel saja. Kalau belum siap, ya sudah," ucapnya di Magelang, Selasa (22/8/2017) lalu.

Kompas TV Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Opsional Full Day School
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com