Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Korban Kekerasan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/08/2017, 19:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Mulai Agustus 2017, segala bentuk risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama mereka bekerja di luar negeri akan ditanggung oleh negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, seluruh calon TKI baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan wajib ikut dalam program Jaminan Kecelakan Kerja (JKN) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Kita sudah bekerja sama dengan BNP2TKI dan para Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di seluruh Indonrsia," ungkap Ilyas di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan program perlindungan TKI di Ungaran, Rabu (23/8/2017).

Baca juga: Beri Perlindungan, Konsulat RI Terbitkan Akta Perkawinan Bagi TKI

Sejumlah manfaat dan perlindungan kepada TKI, kata Ilyas, antara lain perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja sebelum dan sesudah masa penempatan.

Apabila TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan juga akan mendapatkan santunan cacat, baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, dan juga cacat total tetap serta biaya transportasi maksimal Rp 2,5 juta apabila timbul biaya pengangkutan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Apabila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar Rp 85 juta, dan satu anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja. Beasiswa ini juga berlaku bagi satu anak TKI yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan apabila TKI mengalami kematian akibat bukan karena kecelakaan kerja, baik pada masa sebelum dan sesudah penempatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 24 juta.

"TKI peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila meninggal dunia akibat kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK," tandasnya.

Untuk mendapatkan fasilitas asuransi itu, calon TKI bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bisa juga mendaftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan di tki.bpjsktenagakerjaan.go.id.

Sedangkan masa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah 31 bulan. Rinciannya adalah 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan ditambah 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia serta ditambah paling lama satu bulan setelah mereka berada kembali ke Indonesia.

"Setelah mendaftar, calon TKI langsung membayar iuran selama 31 bulan sebesar Rp 370.000. Jumlah bulan tersebut disesuaikan dengan 2 tahun masa kontrak kerja TKI," ujarnya.

Ilyas mengatakan, munculnya program perlindungan untuk TKI dilatarbelakangi semakin banyaknya warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan kasus-kasus kekerasan yang menimpa mereka.

"Ini merupakan wujud nyata bahwa negara hadir dalam perlindungan TKI melalui jaminan sosial," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusti Subiyantoro mengatakan, TKI sebagian besar bekerja di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Uni Emirat Arab, Hongkong, Singapura dan Brunei Darussalam. Jumlah TKI terbanyak berada di Malaysia sebanyak 150.000 orang dan Taiwan 10.000 orang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com