Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Video Mesum Agar Utang Dibayar, PNS Jadi Korban Pemerasan

Kompas.com - 23/08/2017, 15:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kasus pemerasan yang berawal dari kisah asmara terjadi Kabupaten Semarang. Korbannya adalah seorang perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Korban adalah L (40) warga Bergas, Kabupaten Semarang dan pelakunya adalah Wahyu Irawan (40) warga Pemalang. Keduanya pernah menjalin hubungan asmara sewaktu berkuliah, namun baru-baru ini kembali bertemu dalam sebuah acara reuni tahun 2016 lalu.

"Mereka bertemu ketika menghadiri reuni lulusan akademi kesehatan lingkungan di Semarang. Setelah itu saling curhat," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova ketika gelar perkara di Polres Semarang, Rabu (23/8/2017).

Setelah komunikasi intens, pada bulan November 2016 pelaku meminjam uang Rp 64 juta kepada korban, dengan alasan untuk menambah modal usaha yang bergerak di bidang hiburan, di Jakarta. Selanjutnya selama rentang waktu November hingga Desember 2017, korban beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, total sebanyak Rp 57,5 juta.

"Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Ulfa Dwi Sumaret dan dijanjikan akan dikembalikan akhir Desember 2016," ujarnya.

Namun hingga awal tahun 2017, janji pelaku untuk mengembalikan utang tersebut tak pernah ditepati. Bahkan pelaku memblokir nomor telepon seluler (ponsel) L.

Baca juga: Kasus Video Penggerebekan Aksi Mesum, 2 Satpam Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kemudian pada pertengahan Februari, tiba-tiba pelaku menghubungi L dan mengatakan akan mengembalikan pinjaman tersebut denga satu syarat. Yakni korban harus mengirimkan foto telanjang dan video mesum kepada pelaku. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku mengancam tidak akan melunasi utangnya.

"Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, berharap uangnya bisa kembali," ucapnya.

Namun lagi-lagi pelaku menghilang tanpa kabar. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2017, korban menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku menemukan ponsel milik Wahyu Irawan yang berisi video dan foto-foto telanjang milik korban.

Pesan singkat tersebut intinya meminta agar korban mentransfer uang sebesar Rp 2,9 juta ke rekening atas nama Riska Ariani Sugono, jika tidak ingin video dan foto tak senonoh korban disebarkan.

Lantaran takut, korban menuruti permintaan tersebut. Permintaan uang tersebut berlangsung beberapa kali hingga total nominal uang yang ditransfer mencapai Rp 102, 7 juta.

"Terakhir Juni kemarin. Ternyata orang yang kirim pesan singkat dan memeras korban selama ini ya pelaku Wahyu Irawan ini," katanya.

Baca juga: Berbuat Mesum Saat Menjaga Pasien, Sepasang Muda Mudi Diamankan

Aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor ke SPKT Polres Semarang, Korban mengaku mengalami kerugian Rp 160 juta. Selanjutnya polisi melacak dan menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.

Dalam gelar perkara Rabu (23/8/2017) di Mapolres Semarang, pelaku mengaku, pernah satu kampus dengan korban. Bahkan keduanya sempat menjalin asmara saat masih kuliah. Pelaku mengaku uang yang ditransfer korban selama ini digunakan untuk membeli sejumlah barang keperluannya sendiri.

"Sebagian lainnya saya gunakan untuk usaha kecil- kecilan, namun gagal," kata Iwan.

Akibat perbuatanya itu kini Iwan meringkuk di sel tahanan Mapolres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut. Laki-laki pengangguran ini akan dikenau Pasal 378 KUHP serta Pasal 368 tentang pemerasan disertai pengancaman. Selama penyelidikan, Polisi telah memeriksa empat orang saksi mata.

"Barang bukti yang kami amankan berupa dua telepon selular, lima lembar slip penyetoran bank, enam resi transfer bank, dan satu buku tabungan atas nama korban,"  kata Djarot.

Kompas TV Polisi Syariat Islam Aceh Gelar Razia di Hotel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com