Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Koperasi, 3 Pegawai LPDB Kemenkop Dipenjara

Kompas.com - 22/08/2017, 05:39 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi Dan UMKM ditahan di Rutan Medaeng, Senin (21/8/2017) malam.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana bergulir untuk koperasi Simpan Pinjam Tunggal Kencana Ponorogo.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Rahkmad Budianto, tim survei lapangan serta AI Darukiah dan Zaki Faituszamani yang merupakan tim monitor evaluasi proses kredit LPBD menjalani pemeriksaan sejak siang hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Didampingi tim pengacara, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka langsung dibawa dengan mobil tahanan ke rutan kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Ketiganya menolak berkomentar dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

(Baca juga: Pinjaman LPDB Macet Rp 300 Miliar, 8 Koperasi di Sulsel dan Sulbar Jalani Proses Hukum)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, ketiga tersangka terbukti secara hukum menyalahi aturan dalam penyaluran bantuan koperasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

"Total bantuan untuk Koperasi Tunggal Kencana sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak 1,3 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapkan.

April lalu, Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka dari pihak pengurus koperasi Tunggal Kencana Ponorogo. keempatnya adalah, Ketua KSP Tunggal Kencana Edi Santoso, Pengawas Koperasi Dedi Cahyono, Sekretaris Koperasi Handoko Wibowo, dan Bendahara Koperasi Ari Setyo Budi.

Kata Richard, dana yang harusnya disalurkan untuk nasabah, digunakan untuk membayar utang koperasi yang disebut mengalami masalah finansial itu.

"Soal apakah dana masuk ke kantong pribadi para tersangka, masih akan dikembangkan dalam penyidikan, yang pasti mereka sudah menyalahi aturan dalam mengelola uang negara," tutupnya.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com