Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran Onderdil Palsu di Pontianak

Kompas.com - 21/08/2017, 20:07 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penggerebekan gudang penyimpanan onderdil (sparepart) kendaraan bermotor dan oli pelumas yang diduga palsu di dua lokasi berbeda di Pontianak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Mashudi mengatakan, lokasi gudang pertama yang digerebek terletak di Jalan Suwignyo pada 14 Agustus 2017 siang.

"Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi terkait dengan peredaran barang-barang asli tapi palsu di gudang milik R," ujar dia, Senin (21/8/2017) sore.

Berdasarkan hasil pengecekan di gudang tersebut ucap Mashudi, polisi menemukan berbagai spareparts dan oli yang diduga palsu. "Barang bukti yang ditemukan ada 49 kotak oli merek tertentu, 58 kotak juga oli merek tertentu, dan beberapa sparepart," kata Mashudi.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan kembali menggerebek sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam pada 18 Agustus 2017. "Informasi gudang kedua ini merupakan pengembangan dari informasi yang diperoleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang langsung ditindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Krimsus," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Oli Palsu di Jayapura

Gudang kedua tersebut diketahui milik S, dan ditemukan berbagai oli dan sparepart palsu dengan merek-merek ternama. "Bahkan di lokasi kedua ini termasuk kita temukan juga alat pencetak label yang diduga kuat mencetak label palsu dari oli dan sparepart tersebut," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut didatangkan dari Tangerang, Banten. Barang-barang tersebut kemudian diberi label dan diedarkan di Pontianak.

Polisi saat ini masih mendalami alur peredaran barang-barang palsu tersebut di Pontianak termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemilik merek oli maupun sparepart.

"Pemilik merek juga akan segera dipanggil Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk mengetahui kerugian akibat ini. Karena pemilik merek juga lebih mengetahui bagaimana membedakan yang asli dan palsu. Namun, secara umum yang palsu itu tidak memiliki SNI," kata Mashudi.

Kedua tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kompas TV Pemalsuan onderdil kendaraan roda dua dilakukan dengan mencetak kembali onderdil asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com