YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Besaran tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Yogyakarta, diusulkan mencapai Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar untuk kenaikan tunjangan tersebut.
Kenaikan tunjangan transportasi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruwandono mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Gunungkidul untuk membahas mengenai besaran tunjangan transportasi yang akan diberikan.
"Baru usulan (dari kalangan dewan), tunjangan transportasi Rp 8 juta per anggota," katanya saat dihubungi, Senin (21/8/2017).
Baca juga: Tunjangan Naik 7 Kali Lipat, Gaji Anggota DPRD Garut Rp 30 Juta Per Bulan
Namun demikian, kata Drajad, pihaknya masih menunggu kenaikan tunjangan dari DPRD DIY, karena besaran tunjangan tak boleh melebihi DPRD provinsi.
"Untuk kepastian kita masih menunggu dari provinsi," jelasnya.
Drajad mengatakan, untuk sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan komunikasi, perumahan, dan reses tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, sesuai penilaian kondisi keuangan Kabupaten Gunungkidul, tunjangan tersebut tidak dapat dinaikkan terlalu tinggi.
Secara terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul Suharno membenarkan pihaknya mengusulkan besaran tunjangan transportasi Rp 7 juta hingga Rp 8 juta, namun masih menunggu persetujuan dari Pemda DIY.
"Belum ditetapkan, masih soal draf," katanya.
Perubahan status kemampuan keuangan daerah dari peringkat tinggi menjadi sedang. Hal ini terjadi karena adanya perubahan indikator dalam penentuan status.
"Kalau dulu (status kemampuan keuangan) masuk tinggi, jadi nominalnya bisa tujuh kali dari nominal representasi. Namun dikarenakan masuk kategori sedang, maka nominal hanya dikalikan lima," tuturnya.
Dia menjelaskan, tunjangan komunikasi anggota DPRD setiap bulannya bisa Rp 10,5 juta dan tunjangan transportasi dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD Dianggarkan Rp 9 Miliar di APBD-P DKI 2017
Selain itu, setiap melakukan reses, para anggota juga akan mendapatkan tunjangan lima kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Setelah menerima tunjangan transportasi, maka mobil yang digunakan anggota DPRD akan dikembalikan ke pemda.