MATARAM, KOMPAS.com - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al-Quran", yang terjerat kasus penistaan agama divonis 2 tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan, Siti Aisyah telah terbukti bersalah menistakan agama dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.
"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (21/8/2017).
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan, Siti Aisyah yang melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran tersebut telah melanggar Pasal 156 Huruf a KUHP.
(Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Seorang Pengusaha Asal Medan Diadili)
Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Siti Aisyah selama tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.
Bahkan, lanjut hakim, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Al-Quran di bilangan Kota Mataram itu, menurut keyakinan pribadinya, memandang bahwa Al-Quran tidak mengajarkan tentang shalat.
Begitu juga pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Al-Hadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.