Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Mantan Karyawan Freeport Jadi Tersangka Kerusuhan

Kompas.com - 20/08/2017, 14:23 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tiga mantan karyawan PT Freeport Indonesia ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi di Mil 28, Timika, Sabtu (19/8/2017).

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka, sementara 11 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kepolisian Resor Mimika.

"Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.

Boy menambahkan, polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.

Baca: Kerusuhan di Timika, Pengamanan Ditingkatkan di Obyek-obyek Vital Milik Freeport

Demonstrasi mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu diwarnai anarkitis sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.

Baca: Kerusuhan Meluas, Karyawan Bakar Terminal Gorong-gorong Milik Freeport

Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.

"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.

Kompas TV Pasca-kerusuhan di Timika, Papua, kondisi keamanan berangsur kondusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com