MADIUN, KOMPAS.com — Nekat mencari tambahan penghasilan dengan menjual narkoba jenis sabu-sabu, seorang cleaning service berinisal AS (37) alias Plentus ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun.
Warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Tersangka kami tangkap Jumat (11/8/2017) lalu. Tersangka tidak bisa mengelak lantaran barang bukti jenis sabu-sabu ditemukan di badannya," ujar Kasatserse dan Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, Jumat ( 18/8/2017).
Agung menuturkan, penangkapan cleaning service itu bermula saat polisi mendapatkan informasi tersangka berjualan sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan tersangka berjualan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Madiun.
(Baca juga: Sabu yang Dibawa Warga Nigeria Dipesan Narapidana dari Lapas)
Untuk menangkap tersangka, satu anggotanya berpura-pura membeli barang haram itu. Tersangka yang tidak menaruh curiga melayani pesanan petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
"Saat terjadi transaksi itulah, tersangka AS diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Madiun," tutur Agung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,4 gram beserta plastik klip pembungkusnya yang digulung kertas tissue.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.