GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar sabu di rumahnya di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2017).
Kepala BNNK Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendrato mengatakan, tersangka berinisial AN alias AM. Dari penggerebekan di rumah pelaku, petugas menyita 1 paket besar sabu jenis kristal seberat 1,2 gram, timbangan elektrik, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450.000.
Lalu, petuas menyita pipet berukuran besar dan kecil, serta plastik transparan ukuran kecil untuk membungkus sabu.
"Tersangka sedang dimintai keterangan dan kasus peredaran sabu terus dikembangkan, sebab sumber sabu berasal dari Kota Binjai, Sumatera Utara,'' ujar Faduhusi, Jum’at, (18/8/2017).
(Baca juga: Warga Nigeria Simpan 71 Kapsul Berisi Sabu Dalam Perutnya)
Tersangka, sambung Faduhusi, mengedarkan sabu dengan sistem tempel dan mengirimnya melalui kurir. Mereka mengedarkan ke kalangan pekerja, pelajar, keluarga, dan di pedesaan.
"Tersangka sudah menjadi buruan dan masuk dalam daftar kami. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 22 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda.