Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Napi Korupsi Dapat Remisi Kemerdekaan

Kompas.com - 17/08/2017, 07:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 narapidana kasus korupsi mendapat remisi di hari kemerdekaan RI ke 72. Satu narapidana korupsi akan langsung bebas sesuai seremoni pemberian remisi.

"Ada satu napi korupsi yang besok (Kamis ini-red) langsung bebas setelah dapat remisi," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Djoni Priyatno, Rabu (16/8/2017).

Sejumlah narapidana terorisme juga mendapatkan remisi. Sebanyak 28 napi terorisme tercatat memperoleh remisi. Satu narapidana terorisme di antaranya akan langsung bebas besok. "Narapidana kasus terorisme ada 28 yang memperoleh remisi, 1 akan bebas ," katanya.

Djoni mengatakan, secara umum narapidana yang ditahan di berbagai Lapas dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi kemerdekaan berupa pengurangan hukuman. Ada sebanyak 5.441 narapidana yang memperoleh remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 204 napi akan langsung bebas seusai pemberian remisi, pada 17 Agustus.

Baca juga: KPK Ingatkan Revisi PP Remisi Jangan Sampai Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"204 narapidana besok langsung bebas, sisanya masih harus menjalani masa hukuman," tambahnya.

Mereka yang mendapat remisi, sambung Djoni, telah memenuhi persyaratan pemberian remisi. Pemberian remisi akan dilakukan Kamis besok di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. 

Kompas TV 1.666 Narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com