MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Makassar, MCL (25) warga Jl Toddopuli ditangkap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Ia ditangkap karena mengedarkan tembakau gorilla yang dioplos tembakau biasa.
MCL ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (16/8/2017). Dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita 250 gram tembakau gorilla original.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Fajri mengatakan, tersangka menjual tembakau gorilla oplosan sejak tahun 2016. Namun, aksi tersangka baru tercium polisi akhir-akhir ini.
"Pelaku ini memulai bisnisnya sejak setahun lalu dan kita selidiki beberapa hari hingga berhasil terungkap. Kecurigaan polisi berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat," ucapnya.
(Baca juga: Tembakau Jenis Gorilla Diperjualbelikan di Instagram )
"Tersangka memesan tembakau gorilla melalui online Instagram dan Line. Tembakau gorilla ini dari Jakarta dan dikirim ke Makassar melalui jalur udara," tambahnya.
Dari bisnis terlarangnya ini, tersangka memperoleh keuntungan Rp 15 juta setiap 100 gramnya. Keuntungan tersangka terbilang besar karena dicampur dengan tembakau biasa.
"Tersangka kita kenakan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dituangkan ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.