Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Alkes, Anak Wakil Bupati Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/08/2017, 09:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com -  Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Pranata Kristiani Agas, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bahan habis pakai dan regentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur. Pranata merupakan anak dari Wakil Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas.

"Kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bahan habis pakai dan regentia. Salah satu tersangka itu adalah anak dari wakil bupati Manggarai Timur," kata Kajari Manggarai Agus Riyanto kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017) pagi.

Namun lanjut Agus, Pranata tidak ditahan dan hanya dikenakan tahanan kota saja. "Ada pertimbangan obyektif dan subyektifnya, karena ada permohon dari keluarga yang bersangkutan (Pranata), sebab anak yang bersangkutan sedang opname di Rumah Sakit Umum Daerah dan anak kedua masih berumur tiga bulan,"sebutnya.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Siprianus Pelang dan Dominikus Don, saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Leba Ruteng.

Baca juga: Saat Hendak Tidur, Mantan Kepala Dinas di Lhokseumawe Dijemput Jaksa

Ketiga tersangka merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur. Ketiganya melakukan lelang sejumlah paket proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur pada 2013, termasuk alat kesehatan pakai habis senilai Rp 900 juta.

"Akibat dari perbuatan mereka, negara dirugikan kurang lebih Rp 150 juta," ucapnya.

Kompas TV Apa Peran Johannes Marliem di Kasus E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com