KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Direktur Umum (Dirum) Bank NTT Adrianus Ceme, karena terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur information technology (IT) senilai Rp 4,3 miliar pada Tahun 2015 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta mengatakan, Adrianus ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, karena keterlibatannya dalam pengadaan lisensi Microsof di Bank NTT.
"Kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari mendatang, dalam tahap penyidikan sebagai tersangka," kata Sunarta kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2017).
Baca juga: Kejari Makassar Tetapkan Mantan Dirut PD Pasar Raya Tersangka Korupsi
Sebelum ditahan, lanjut Sunarta, Adrianus menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Kejati NTT.
"Dalam kasus itu, tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi. Akibat kasus korupsi ini, kerugian yang dialami oleh Bank NTT mencapai Rp 2 miliar lebih," ungkap Sunarta.
Setelah diperiksa, Adrianus langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Maluku Tengah Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.