Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hendak Tidur, Mantan Kepala Dinas di Lhokseumawe Dijemput Jaksa

Kompas.com - 15/08/2017, 09:27 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, mengamankan mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Lhokseumawe, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dijemput tim kejaksaan, Sarjani baru hendak tidur di rumahnya Desa Daya Bluet, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Lhokseumae, Syaiful Amri menyebutkan pihaknya baru menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI kasasi yang diajukan jaksa tahun 2014 lalu mengenai kasus korupsi pengadaan alat kesehatan 2011.

“Setelah menerima salinan putusan MA, kita deteksi di mana posisi Pak Sarjani, lalu kita jemput,” ujar Syaiful.

Baca juga: Kejari Makassar Tetapkan Mantan Dirut PD Pasar Raya Tersangka Korupsi

Sebelumnya, pada kasus yang merugikan negara Rp 3,5 miliar itu, jaksa juga telah menjebloskan, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Helma Faidar, 1 Agustus 2017 lalu.

Hanya satu terdakwa lagi yaitu Husaini, selaku rekanan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011 yang belum dieksekusi jaksa.

"Untuk Husaini selaku rekanan yang belum kita eksekusi, salinannya dari Mahkamah Agung belum turun. Mungkin dua pekan lagi,” kata Syaiful.

Dalam petikan salinan MA disebutkan MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Sarjani. Penolakan ini dengan sendirinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang memvonis Sarjani pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan masa kurungan pada 4 Februari 2014 lalu.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

Kompas TV KPK Sebut Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci Kasus e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com