Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pantau Kejiwaan Suami yang Tusuk Istrinya hingga Tewas

Kompas.com - 15/08/2017, 07:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, hingga saat ini belum dapat memeriksa Tri Satriono (41), suami yang diduga menganiaya hingga tewas Yanti Puspo Rini (38), istrinya.

Warga Maron, Kecamatan Banyakan itu masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Kondisi luka Tri cukup parah dan psikisnya masih labil akibat upaya bunuh diri dengan menyayat nadi tangan yang dilakukannya.

"Kalau ada petugas yang mendekat, dia selalu teriak-teriak. Seperti depresi," ujar Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Anthon Haryadi, Senin (14/8/2017).

Terkait hal itu, Anthon mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan ahli jiwa kepada Tri. Pendampingan itu untuk melengkapi perawatan medis yang sudah berjalan terhadapnya selama ini.

Di rumah sakit milik polri itu, Tri ditempatkan di ruangan khusus yang biasa digunakan untuk merawat tersangka yang sakit. Penjagaan juga dilakukan oleh personel polisi.

Meski pemeriksaan kepada Tri belum bisa dilakukan, Anthon menegaskan, kepolisian tetap melakukan penyelidikan baik kepada orang-orang yang ada di lingkungan sekitar maupun rumah lokasi perkara.

Baca juga: Usai Aniaya Istrinya hingga Tewas, Suami Berusaha Bunuh Diri

Dari penyelidikan awal itu, kata Anthon, motif yang menguat adalah faktor cemburu buta Tri atas istrinya. Namun dugaan awal itu masih perlu dikonfirmasi dengan pemeriksaan terhadap Tri.

Sebelumnya diberitakan, Yanti ditemukan warga di halaman rumahnya di Desa Maron dalam keadaan luka parah, Kamis (10/8/2017), dini hari. Warga sempat membawanya ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong karena luka akibat tusukan pisau di bagian dada hingga hingga 3 luka.

Selain Yanti, saat itu warga juga menemukan Tri dalam keadaan luka di bagian tangannya. Saat ditemukan itu, posisi Tri berada di dalam rumah. Warga membawanya ke rumah sakit untuk pertolongan.

Anthon menegaskan, pihaknya belum menetapkan Tri sebagai tersangka karena belum bisa memeriksanya. Hal ini sekaligus meluruskan pernyataan yang dilontarkan oleh Kasubag Humas AKP Kamsudi yang sempat menyebut Tri sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com