Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya di Tempat Ibadah

Kompas.com - 14/08/2017, 20:05 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com - Seorang guru agama di Pasuruan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pasuruan karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Pelaku bernama Misbachuddin (58), warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat mencabuli muridnya berinisial PDK (11) pada awal Maret lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.

Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan guru agama tersebut sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Warga Gagalkan Upaya Pencabulan Bocah 8 Tahun oleh Pelajar SMK

Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka ini mencabuli korban. Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di mushala ponpes.

"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono bersama Ketua Komnas HAM Agust Merdeka Sirait bertemu dengan tersangka dugaan pencabulan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pasuruan.

Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku berpura-pura memberi obat kepada korban.

Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan setelah shalat subuh.

"Tersangka menemui korban di mushala setelah salat subuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman sprite yang sudah dicampuri dengan bodrek. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.

Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.

Namun, yang bersangkutan (tersangka) memastikan bahwa minuman itu aman dikonsumsi dan dipercaya bisa meningkatkan daya tahan tubuh, dan menambah kebugaran.

"Tersangka meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya," papar dia.

Setelah itu, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Di situlah, tersangka mulai melucuti dan melepas satu per satu pakaian korban.

"Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka," tandasnya.

Baca juga: Aksi Pencabulan Bocah 3 Tahun Terungkap Melalui Telepon Genggam

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com