MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah anak buahnya tertangkap tangan melakukan pungli oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sulsel dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar, kini giliran mantan Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya, Rahim Bustam ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Rahim Bustam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (14/8/2017).
Penetapan tersangka terhadap Rahim Bustam berdasarkan fakta-fakta persidangan anak buahnya, Laesa Andi Manggong yang tertangkap melakukan pungli.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Maluku Tengah Ditahan
Laesa Andi Manggong yang menjabat sebagai kepala Pasar Pa’baeng-baeng wilayah timur waktu itu melakukan pungli dan menjual los di Pasar Pa'baeng-baeng seharga Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per unit.
Atas perbuatannya, dia divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky R Rahardjo dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (14/8/17), mengatakan Rahim Bustam terlibat kasus korupsi penyalagunaan sewa los Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Rahim Bustam selaku tersangka. Rahim ikut serta penganjuran dalam kasus pungutan liar kasus los Pasar Pa'baeng-baeng," katanya.
Meski Rahim telah ditetapkan tersangka, Dicky menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dua Orang Divonis 15 Bulan Penjara karena Korupsi Proyek Patung Yesus
Rahim ditetapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal 8 subsider Pasar 12 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kasus atas tersangka Rahim telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 1 Agustus 2017 dan baru kami ekspose hari ini, 14 Agustus. Kasus ini masih kita kembangkan," tuturnya.