Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

582 PNS di DIY Dapat Pengharagaan dari Presiden

Kompas.com - 14/08/2017, 12:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 582 pegawai negeri sipil (PNS) di DI Yogyakarta mendapat penghargaan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo.

Penghargaan itu diserahkan Gubernur DIY Sultan HB X di bangsal Kepatihan, kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyarta, Senin (14//8/2017).

Para PNS yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya dianggap telah bekerja dan mengabdi kepada negara selama 10, 20, dan 30 tahun.

Baca juga: Diduga Stres Pekerjaan, Seorang PNS Bugil Naik Motor

Selain itu, penghargaan itu diberikan kepada PNS yang dianggap bekerja dengan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

"Terasa membanggakan karena (Satya Lancana Karya Satya) merupakan wujud penghargaan bagi PNS yang loyal tanpa cacat, cela, dan putus dalam pengabdiannya sebagai pamong praja," kata Sultan.

Sultan mengatakan, hadiah dari presiden itu bukan sekadar untuk memberikan penghargaan saja. Menurutnya, "hadiah" itu juga untuk memupuk, mendorong, membangkitkan, dan meningkatkan semangat kerja.

"PNS harus memiliki etos kerja seorang satria," tutur Sultan.

Selain itu, kata dia, penghargaan tersebut diberika juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai abdi negara dalam kedinasan maupun sebagai abdi masyarakat dalam kehidupan masyarakat.

"Penghargaan ini hendaknya diterima tidak sekadar sebagai kebanggaan belaka," ucap Sultan.

Baca juga: Wali Kota Sukabumi Akui Ada 3 PNS yang Sempat Jadi Pengurus HTI

Sultan pun mengingatkan bahwa PNS yang telah menerima penghargaan jangan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Menurutnya, bentuk penghargaan itu hanya berwujud sepotong logam berbentuk bundar dengan relief yang menggambarkan semangat proklamasi kemerdekaan.

"Bagi PNS yang melanggar peraturan dan indispliner harus siap menerima sanksi," ucap Sultan.

Kompas TV Olahraga dan makan sehat sudah diimplementasikan di lingkungan Dinkes DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com