MEDAN, KOMPAS.com - Kapolsek Galang AKP MN menjalani pemeriksaan di Propam Polres Deliserdang sekitar 10 jam, Kamis (10/8/2017), terkait kasus memasukkan anaknya ke SMA Negeri 1 Medan melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) atau dengan surat miskin.
Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan mengatakan, pihaknya memeriksa MN sejak pukul 11.00 WIB.
"Iya, sudah kami periksa. Ini baru saja selesai pemeriksaannya. Kami mulai memeriksanya pukul 11.00 pagi. Baru saja selesai malam ini," ujar Kuat saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis sekitar pukul 21.15 WIB.
(Baca juga: Masukkan Anak ke SMA Negeri dengan Surat Miskin, Kapolsek Angkat Bicara)
Terkait hasil pemeriksaan, Kuat enggan merincinya. Menurut dia, setelah memeriksa MN, mereka membuat berita acaranya yang akan disampaikan kepada Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa.
"Mungkin Beliau (Kapolres) bisa menyampaikannya nanti. Kami kan melakukan pemeriksaan atas dasar perintah pimpinan. Makanya hasilnya juga nanti akan kami serahkan ke pimpinan juga," kata Kuat.
Sementara itu, Kapolres Deliserdang belum bisa dimintai komentarnya kemarin. Panggilan berulang kali tidak direspons. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum terbaca hingga pukul 21.31 WIB.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Jumat (11/8/2017), dengan judul: Kapolsek Pakai Surat Miskin ke Sekolah Diperiksa Propam Selama 10 Jam