Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota DPR Aceh Tertangkap Sedang Pesta Sabu

Kompas.com - 11/08/2017, 05:32 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial J ditangkap polisi dalam sebuah penggrebekan pesta narkoba jenis sabu.

Pria J ditangkap bersama tiga temannya, masing-masing berinisial HS, Js, dan Z di lokasi yang sama.

Baca juga: Jebak Bupati Bengkulu dengan Sabu, Eks Kepala Daerah Divonis 4 Tahun

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Safran mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Melati Polresta Banda Aceh.

“Saat penggerebekan dilakukan, para tersangka baru saja menyelesaikan pesta ronde pertama, mereka berencana melanjutkan mengonsumsi sabu untuk ronde berikutnya,” ujar Kompol Safran di Banda Aceh, Kamis (10/8/2017).

Tim Melati Polresta Banda Aceh, sebut Kompol Safran, bersama tim BKO Brimob Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang laki-laki yang diduga sedang berpesta narkoba di Desa Blang Palue, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Menurut pemuka desa, lokasi ini memang kerap dijadikan tempat pesta narkoba oleh tersangka, dan warga desa sudah lama resah akan aksi tersebut, lalu petinggi desa melaporkan ke polisi dan polisi pun mendatangi lokasi tersebut,” jelas Safran.

Baca juga: Selundupkan Sabu di Selangkangan, Seorang Pria Ditangkap di Bandara

Setiba di lokasi, petugas menemukan empat pria yang sedang pesta sabu. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti bong (alat isap) yang dibuat dari botol air mineral, narkoba jenis sabu bungkus kecil seberat 0.64 gram, dan satu bungkus besar berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 6,39 gram serta sepucuk pistol air softgun.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh diselidiki lebih lanjut.

Kompas TV Kasus Kepemilikan Ganja, Penyanyi Ello Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com