Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Makassar Gagalkan Pemberangkatan 40 Calon Haji Ilegal

Kompas.com - 10/08/2017, 12:02 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menggagalkan pemberangkatan 40 calon haji (calhaj) ilegal melalui beberapa negara.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli yang dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017) mengatakan, 40 calon haji ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Sulsel, di antanya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, dan Parepare. Bahkan, ada beberapa di antaranya warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Seorang Calon Haji Meninggal Dunia Saat Antre di Pelabuhan

Ramli menjelaskan, 40 calhaj itu bukan menggunakan visa haji, melainkan visa ziarah dari Kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji.

Mereka berangkat dari Makassar menuju Singapura, lalu ke Sri Lanka hingga ke Arab Saudi.

"40 calhaj ini hendak berangkat dari Makassar ke Singapura dengan menumpangi pesawat Silk Air pada 7 Agustus kemarin. Dari Singapura, mereka ke Sri Lanka, kemudian ke Riyadh. Dari Riyadh lalu ke tanah suci Makkah dengan naik mobil. 40 calhaj ini hendak diberangkatkan oleh Travel Meida Wisata," katanya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap saat pemeriksaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Keterangan 40 calhaj ini berbeda-beda.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan intensif yang melibatkan Kanwil Kemenag Sulsel dan dinyatakan ilegal.

"40 calhaj ini datang bersamaan dengan menggunakan pakaian biasa. Di visanya tercantum visa ziarah, kemudian saat ditanya beda-beda. Bahkan ada yang bilang mau berangkat Haji Plus. Sedangkan pemberangkatan Haji Plus harus melalui Jakarta, ini kok malah ke Singapura. Dengan begitu, petugas pun langsung melakukan pembatalan pemberangkatan," ungkapnya.

Baca juga: Meninggal karena Serangan Jantung, Seorang Calon Haji Batal Berangkat

Kompas TV Masjidil Haram Makin Padat, Jemaah Haji Rentan Tersesat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com