Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Divonis 15 Bulan Penjara karena Korupsi Proyek Patung Yesus

Kompas.com - 09/08/2017, 05:50 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Proyek tersebut bernilai Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Nazar Effendi menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Meski kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, namun perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap Nazar sambil mengetuk palu, Selasa (8/8/2017).

Baca juga: Sakit, 1 Tersangka Korupsi Dana Desa Pamekasan Dirawat

Hukuman keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon Morrys Sihombing. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Dari dakwaan jaksa diketahui bahwa kedua terdakwa mengganti bahan dasar pembuatan patung yang seharusnya dari tembaga menjadi aluminium.

Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak membuat dokumen selama mengerjakan proyek. Dia juga tidak mengetahui dan memahami spesifikasi teknis pembangunan patung, acuannya hanya gambar tender.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim sempat memarahi saksi Budiman Gultom selaku mantan ketua panitia pembangunan patung karena tidak bisa membedakan tembaga dengan aluminium, padahal dirinya lulusan S2 teknik dan menjabat sebagai kepala dinas di Cipta Karya.

Dia juga mengaku tak banyak tahu proses pengajuan dokumen penawaran dan proses pelelangan yang diajukan empat perusahaan.

Saksi Rukmini Sitinjak mengatakan, empat berkas dokumen perusahaan yang diajukan ke panitia diwakili oleh dirinya sendiri. Empat berkas perusahaan yang diajukan mengikuti pelelangan adalah hanya berupa fotokopi dan semuanya ditandatanganinya. Dia juga memalsukan tanda tangan Direktur PT Kreasi Multy Poranc.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Tongam Hutabarat dalam kesaksiannya mengakui, proyek pembangunan patung Yesus menggunakan APBD yang awalnya senilai Rp 25 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 6,2 miliar.

Harga Rp 6,2 miliar hanya untuk membangun patung saja. Sedangkan bangunan pendukung seperti taman, gedung doa dan lainnya dimasukkan pada anggaran berikutnya.

Baca juga: Korupsi Dana Bansos, Mantan Anggota DPRD Sulsel Ditahan di Bandara

Tongam juga mengungkapkan, pertapakan tempat patung berdiri berada di dalam kawasan hutan lindung yang izinnya belum dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, dia mengaku tidak tahu bahwa yang mengerjakan proyek bukan pemenang tender, yakni PT Kreasi Multy Poranc, melainkan terdakwa Murni Alan Sinaga.

"Tapi samanya kamu dengan terdakwa pergi ke Yogya untuk melihat pembuatan patung, kenapa bukan sama pemenang tender kalian pergi? Jangan pura-pura bodohlah," cerca hakim saat itu yang membuat saksi diam dan tertunduk.

Sementara itu, Direktur PT Kreasi Multi Poranc, Juvenri Hutabarat mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaannya ikut proses tender dan menang. Alasannya, sejak 2009 dirinya tidak lagi mengurus perusahaannya.

Kompas TV Jimmy juga dilaporkan menelantarkan anak. Laporan diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (07/08)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com