Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Mantan Dirut PDAM Donggala

Kompas.com - 08/08/2017, 20:29 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Donggala, Arifin Abdul Rahim, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (8/8/2017) sore. Ia ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi.

Arifin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Maesa Palu, seusai diperiksa secara maraton di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Asmah. Saat menuju ke Rutan Maesa, Arifin didampingi kuasa hukumnya Sahrul.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut tersangka Arifin maupun pengacaranya saat ditanya wartawan. Dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan polisi, Arifin langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelumnya, Arifin pernah dipanggil oleh Kejati Sulteng sebagai saksi. Namun dalam pemanggilan kedua ini, status Arifin berubah dari saksi menjadi tersangka.

(Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Kasus Lahan DL Sitorus)

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Joko Susanto mengatakan, Arifin ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran selama menjadi Dirut PDAM Donggala 2016 dan 2017 sebesar Rp 600 juta.

“Langsung kita tahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini,” tutur Joko.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com