PALU, KOMPAS.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Donggala, Arifin Abdul Rahim, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (8/8/2017) sore. Ia ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi.
Arifin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Maesa Palu, seusai diperiksa secara maraton di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Asmah. Saat menuju ke Rutan Maesa, Arifin didampingi kuasa hukumnya Sahrul.
Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut tersangka Arifin maupun pengacaranya saat ditanya wartawan. Dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan polisi, Arifin langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, Arifin pernah dipanggil oleh Kejati Sulteng sebagai saksi. Namun dalam pemanggilan kedua ini, status Arifin berubah dari saksi menjadi tersangka.
(Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Kasus Lahan DL Sitorus)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Joko Susanto mengatakan, Arifin ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran selama menjadi Dirut PDAM Donggala 2016 dan 2017 sebesar Rp 600 juta.
“Langsung kita tahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini,” tutur Joko.