Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Tabrakan hingga Terbakar, Sopir Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/08/2017, 18:42 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN , KOMPAS.com - Penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polres Madiun menetapkan Agus Rianto (37) sopir Bus Sugeng Rahayu sebagai tersangka dalam kecelakaan bus bertabrakan sepeda motor hingga menyebabkan angkutan umum jurusan Surabaya-Jogja itu terbakar di ruas jalan di Kabupaten Madiun.

"Sopir bus kami tetapkan jadi tersangka lantaran dia lalai saat mendahului kendaraan di depannya. Sopir tidak melihat kondisi di depannya apakah aman atau tidak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Evon Fitrianto, Selasa (8/7/2017).

Sebelum kecelakaan terjadi, kata Evon, kondektur bus mengetahui ada sepeda motor dari arah berlawanan. Namun sopir masih tetap mendahului kendaraan yakni mobil Avanza di depannya dan akhirnya terjadi kecelakaan.

Menurut Evon, saat bus mendahului mobil Avanza di depannya kondisi marka jalan garis putus-putus. Namun untuk mendahului kendaraan di depannya syaratnya tidak ada kendaraan lain di depan atau posisi dipastikan aman untuk mendahului. Tak hanya itu, kondisi lokasi rawan kecelakaan lantaran pada malam hari penerangan minim.

Selain itu kondisi jalan lurus sehingga membuat sejumlah pengendara terpancing memacu kendaraanya dengan kencang.

Baca juga: Tabrakan dengan Sepeda Motor, Bus Sugeng Rahayu Terbakar

Dia menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya untuk ayat satu, pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Selain itu juga dikenakan ayat dua karena mengakibatkan luka ringan, pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Diberitakan sebelumnya, Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Jogja terbakar setelah bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Umum Surabaya-Madiun Km 158-159 di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Sabtu (5/8/2017) malam.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Evon Fitrianto yang dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017) pagi, membenarkan peristiwa terbakarnya Bus Sugeng Rahayu pasca bertabrakan dengan sepeda motor di Balerejo, Kabupaten Madiun.

"Setelah bertabrakan kendaraan sepeda motor bernomor polisi AE-4448-PI jatuh dan masuk ke kolong Kendaraan Bus Sugeng Rahayu. Kondisi itu menimbulkan percikan api yang menyebabkan kedua kendaraan tersebut terbakar," kata Evon.

Kompas TV Bus Mulyo jurusan Solo-Purwokerto terguling masuk ke dalam sawah yang ada di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com