Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Joki 3 Mahasiswi Kedokteran, 2 Pria Ini Raup Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 08/08/2017, 06:17 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Solo menangkap dua pria yang kedapatan memasukkan secara ilegal tiga calon mahasiswi kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.

Dua joki itu masing-masing bernama Iwan Saputra (47), warga Kabupaten Klaten dan Arif Munandar (25), warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, dalam siara pers, Senin (7/8/2017), menuturkan, dua joki tersebut meraup uang ratusan juta rupiah dari aksi perjokian tersebut.

"Seorang dari ketiga mahasiswi ada yang menyetor hingga Rp 170 juta, dan minimal setor Rp 100 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Terbukti Pakai "Joki", Peserta SBMPTN 2016 Langsung Dicoret!

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat staf administrasi Prodi Kedokteran UNS memasukkan tiga nama mahasiswi Fakultas Kedokteran, masing-masing berinisial LMP, FN dan NK.

Saat memasukkan nama-nama tersebut, ia menambahkan, ketiga nama mahasiswi tersebut selalu tertolak oleh sistem komputer internal kampus.

Dari hal tersebut, muncul kecurigaan hingga pihak UNS melaporkan kasus tersebut ke pihak rektorat.

“Dari temuan tersebut, pihak kampus melapor kami, lalu kami pun menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Kapolresta.

Dari penelusuran yang dilakukan, ia menjelaskan, polisi lalu memeriksa ketiga korban mahasiswi Fakultas Kedokteran UNS tersebut, hingga didapatlah seorang pelaku, yakni Iwan.

Tanpa menunggu waktu, ia menambahkan, polisi langsung menangkap Iwan di rumahnya di Klaten pada akkhir minggu lalu.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Iwan dibantu rekannya, Arif, untuk memuluskan aksi perjokian yang dilakukan.

“Dari keterangan yang diberikan Iwan, lalu kami telusuri, dan Arif berhasil kita tangkap. Keduanya, kita tangkap minggu lalu,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain menangkap dua pelaku penipuan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya bukti penyetoran uang dari korban terhadap pelaku, mesin printer, serta fotokopi KRS," katanya.

Baca juga: Risma: "Gepeng" di Surabaya Dikendalikan Joki

Ia menjelaskan, akibat perbuatan keduanya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com