Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilepas KPK, Kades Mapper Disambut Haru Warganya

Kompas.com - 04/08/2017, 06:14 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Muhamad Ridwan yang ikut diamankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (2/8/2017), dilepas.

Ridwan dilepas setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di markas Polda Jawa Timur. Ia tiba di rumahnya, Kamis (3/8/2017) malam. Kepulangannya disambut sanak famili dan ratusan tetangga. Bahkan ada kerabat yang menangis histeris.

Syaifuddin, kerabat Ridwan mengatakan, sejak ditangkap keluarga sangat was-was karena komunikasi dengan Ridwan terputus. Keluarga pun tidak bisa menemui langsung setelah dibawa dari kantor Polres Pamekasan menuju Polda Jawa Timur oleh rombongan KPK.

Satu-satunya informasi hanya melalui media massa. "Alhamdulillah ternyata Kades Mapper tidak terjerat KPK sehingga lepas dan disambut haru dan tangisan warga," ujar Syaifuddin.

(Baca juga: KPK Tahan Bupati dan Kajari Pamekasan Terkait Suap Penanganan Korupsi Dana Desa)

 

Syaifuddin menambahkan, ketika informasi penangkapan Kades Mapper menyebar, pihak keluarga sempat bertanya-tanya. Bahkan banyak yang memiliki keyakinan, Ridwan tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal suap tersebut.

"Kami yakin bahwa Ridwan tidak terlibat. Alhamdulillah keyakinan kami benar, sehingga KPK melepaskannya," ungkap Ridwan.

Ridwan diamankan KPK bersama lima orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kasus Dana Desa (DD).

Kelimanya yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Sholehoddin dan Agus Mulyadi.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna hitam. 

Kompas TV KPK Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Andi Narogong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com