Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Fidelis Peluk Ibunya Usai Vonis hingga Bupati Pamekasan Diamankan KPK

Kompas.com - 03/08/2017, 10:22 WIB
Caroline Damanik

Penulis

KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa) dengan terdakwa Fidelis Arie Sudewarto (36) digelar Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Fidelis divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan atas kepemilikan ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selama mendengarkan pembacaan dokumen vonis, Fidelis duduk tertunduk sambil menautkan kedua tangannya di atas pangkuannya. Saat putusan vonis dibacakan, dia berdiri, masih dengan tertunduk. Setelah itu, dia menemui ibunya dan memeluknya sambil meneteskan air mata.

(Baca selengkapnya: Usai Divonis, Fidelis Menangis Sambil Peluk Erat Ibunya)

Sementara itu, di Pamekasan, Kabupaten Madura, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan. Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya turut serta dibawa usai OTT tersebut. Operasi ini diduga terkait pengelolaan dana desa.

Berikut ini 5 berita terpopuler dari seantero Nusantara sepanjang hari kemarin yang tak boleh Anda lewatkan:

1. Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).

Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Baca selengkapnya: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...


2. KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Sejumlah pejabat dibawa oleh petugas KPK terkait operasi ini, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.

Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.

Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com