Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Biologis Bayi J Tidak Ingin Sang Ibu Dipenjara

Kompas.com - 02/08/2017, 11:00 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Otmar Daniel Adelsberger alias Oty ayah biologis dari bayi J berharap MD yang tidak lain ibu dari J tidak dipenjara. Menurut Oty, walau MD menganiaya J, perawatan medis atau terapi psikologis adalah pilihan yang tepat bagi MD.

Hal ini dikatakan pengacara Oty, Julius Benyamin Seran. Menurut Seran, pesan dari kliennya tersebut disampaikan melalui Whatsapp. Sebab saat ini, Oty masih berada di negara asalnya, Austria.

"Mengutuk perbuatan MD menyiksa J. Tapi dia berharap agar MD tidak dipenjara tapi diterapi," kata Seran, Selasa (2/8/2017).

Melalui WA tersebut, Oty meyakini MD mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Saat melakukan penganiayaan, MD merekam aksinya kemudian mengirim video tersebut ke Oty.

(Baca juga: Video Ibu Siksa Bayi Hebohkan Warga Bali)

Oleh Oty, video tersebut dikirim ke sejumlah pihak di Indonesia termasuk Seran dan pihak P2TP2A Provinsi Bali. P2TP2A kemudian mendatangi kediaman MD di Jalan Drupadi Seminyak, Kuta Bali.

Bayi J ketika itu diamankan dan diserahkan ke Dinas Sosial sedangkan MD menjalani proses terapi. 

Kompas TV Di Surabaya, Jawa Timur, seorang siswi kelas IV Sekolah Dasar diduga menjadi korban pemukulan guru olahraganya. Orangtua siswi korban dugaan penganiayaan guru olahraga langsung melaporkan tindakan kekerasan ini kepada kepala sekolah. Diduga korban yang tidak fokus mengikuti pelajaran akibat kelelahan, kemudian ditegur dan langsung dipukul menggunakan gagang kayu di bagian kepala hingga terluka. Saat ini, korban masih didampingi tim psikolog untuk pemulihan. Sementara kasus ini ditangani anggota Satreskrim dan Inafis Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan serta identifikasi awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com