Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Tanah Milik Pengusaha di Kota Madiun Ricuh

Kompas.com - 01/08/2017, 19:54 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kericuhan mewarnai eksekusi tanah sengketa milik pengusaha di Jalan Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun, Selasa ( 1/8/2017).

Kericuhan dipicu lantaran tim penasihat hukum tergugat tidak terima keputusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengeksekusi obyek sengketa meski juru sita eksekusi tidak ada.

Selain itu, obyek sengketa yang dieksekusi masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur.

"Mana sita eksekusinya tidak ada. Sita eksekusinya tidak ada kok dieksekusi," teriak Wijayanto, ketua tim kuasa hukum tergugat.

Baca juga: Jerit Tangis Iringi Eksekusi Tanah Proyek Jalan Tol di Kendal

Berdasarkan pantuan Kompas.com tampak tim pengacara tergugat berusaha menerobos obyek eksekusi yang dijaga ketat puluhan aparat Polres Madiun Kota. Namun upaya tim pengacara masuk obyek sengketa gagal.

Eksekusi bangunan dan tanah itu dilakukan setelah Dije Kian Sioe mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Neger Kota Madiun.

Dalam kasus ini, Djie selaku penggugat memenangkan peninjauan kembali melawan dua pengusaha tergugat, Suherman dan Sinjaya. Adu mulut antara tim Pengadilan Negeri Kota Madiun dan tim pengacara tergugat pun tak terelakkan.

Tim pengacara menuding eksekusi tanah dan bangunan seluas 1.700 meter persegi itu tidak sah lantaran tidak disertai bukti sita eksekusi.

"Tidak ada sita eksekusi. Padahal eksekusi itu harus menyeluruh. Terus yang kedua, kita harus menyaksikan mana yang dieksekusi. Inikan barangnya berbeda, batasnya berbeda," ujar Ketua Tim Pengacara Tergugat, Wijayanto Setiawan, Selasa ( 1/8/2017).

Baca juga: Rumah Panggung Ini Lolos dari Eksekusi Tanah oleh PN Denpasar

Wijayanto menuding aksi eksekusi itu bagian tindak kriminal. Ia mengancam akan melaporkan tindak kriminal itu kepada pihak berwajib.

Tak hanya itu, kata Wijayanto, kasus ini sementara dalam proses penyidikan Polda Jawa Timur. Dengan demikian, semestinya eksekusi ditunda terlebih dahulu hingga proses hukum kasus itu tuntas. 

Kompas TV Penghuni Bertahan, Eksekusi Rumah Sengketa Ini Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com