AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita 950 liter minuman keras tradisional di dermaga penyeberangan Feri Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Senin (31/7/2017).
Ratusan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu disita dari sebuah minibus yang tengah menyeberang dari Pulau Seram menuju Pulau Ambon dengan menggunakan sebuah kapal feri, sekitar pukul 12.30 WIT.
“Jumlah miras yang disita tadi itu sebanyak 950 liter,” kata Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sucahyo Hadi, Senin malam.
Hadi mengungkapan, dari keterangan pemilik miras, Junaedi, rencananya miras tersebut akan diedarkan di Ambon.
(Baca juga: Pesta Miras Berujung Perkelahian, Satu Orang Tewas)
"Pemilik miras ikut dibawa ke Polsek. Kita bina agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Dia mengaku, penertiban minuman keras di Kota Ambon dan sekitarnya gencar dilakukan akhir-akhir ini. Sebab, banyak aksi kejahatan dan perkelahian antarwarga yang dipicu minuman keras.