Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Beri Sapu dan Taplak Meja, Rapor Siswa Ditahan Sekolah

Kompas.com - 30/07/2017, 12:21 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.COM - Beragam modus pungli (pungutan liar) baru diduga telah dipraktikkan berbagai sekolah di Sulawesi Barat dalam memungut biaya secara ilegal kepada para siswa. Bentuknya mulai dari istilah sumbangan wajib hingga memaksa para siswa membawa sapu ijuk, lap tangan, dan taplak meja bernilai seratusan ribu rupiah per siswa.

Modus pungli baru itu dilakukan pihak sekolah pada momen penerimaan rapor atau penerimaan ijasah. Siswa yang tidak menyumbang sapu, lap tangan atau taplak meja atau menolak permintaan pihak sekolah, rapor atau ijazah mereka ditahan pihak sekolah sebelum persyaratan tersebut dipenuhi.

Ombudsman RI Sulawesi Barat secara resmi menerima pengaduan dugaan kasus dugaan pungutan liar di SD Inpres Barakkang, Mamuju Tengah pada Jumat (28/07/) lalu. Setiap siswa di sekolah itu diwajibkan untuk menyetorkan sapu ijuk, lap tangan, dan taplak meja untuk peralatan kebersihan sekolah sebelum bisa mengambil rapor.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar menilai, tindakan yang dilakukan pihak SD Inpres Barakkang, menyalahi aturan. Dana kebersihan sekolah sudah punya pos tersendiri dalam dana BOS (bantuan operasional sekolah).

“Jika laporan ini benar adanya, maka kami menilai ini sudah termasuk pungli, sebab pengadaan alat kebersihan sekolah itu kan, sudah ada sumber anggaran yang bisa digunakan dari dana BOS. Kami akan panggil kepala sekolahnya. Kami akan minta klarifikasi apa dasarnya mewajibkan siswa menyumbang sapu, terpal meja dan lap tangan ke sekolah,” kata Lukman.

Berdasarkan Data dari Ombudsman RI Sulawesi Barat, pada momen penerimaan peserta didik pada tahun ajaran baru 2017, pungutan dengan berbagai modus masih terjadi disejumlah sekolah di Sulawesi Barat.  Lukman berharap ada kepedulian semua pihak, utamanya pemerintah daerah, khususnya Tim Saber Pungli, agar penerapan pelayanan pendidikan tingkat dasar dan menengah dipastikan bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan pendidikan.

Terkait kasus sumbang peralatan kebersihan sekolah di SD Inpres Barakkang, Ombudsman menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan Kepala SD Inpers Barakkang, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi. Ombudsman memastikan pihak sekolah akan melakukan proses pengembalian kepada siswa sekolah benar menerapkan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com