Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dicurhati Kiai, Emil Ingin Buat Perda Dana Pesantren di Jabar

Kompas.com - 29/07/2017, 22:46 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, akan membuat peraturan daerah (Perda) mengenai pesantren jika terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat selanjutnya.

Alasannya, Kang Emil, sapaan akrabnya, mengaku sering dicurhati oleh para kiai bahwa pesantren jarang tersentuh oleh dana-dana pembangunan.

Emil mengatakan, Perda khusus pesantren itu nantinya memungkinkan pondok-pondok pesantren dan anak-anak santri yang selama ini tidak tersentuh oleh dana negara dapat terbantu.

"Di Bandung sudah ada. Nah, di Jawa Barat belum. Semua anak santri di Jabar itu sehari-hari tidak mendapat dana dari pemerintah. Saya kira itulah yang membuat saya ingin ada peraturan daerah soal pesantren," ungkap Emil, di Bogor, Sabtu (29/7/2017).

 

(baca: Mengaku Tak Mengerti soal Pertanian, Emil Dengar Keluhan Petani)

Menurut Emil, pondok pesantren tidak berada dalam naungan kementerian. Berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya yang sudah berada dalam naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Padahal, sambungnya, kehadiran pesantren sudah lama ada dan memberikan banyak kontribusi.

Sehingga wajar apabila diberikan Perda khusus pesantren untuk alokasi anggaran dari pemerintah.

"Di Bandung itu saya mengeluarkan Rp 6 miliar untuk program guru-guru mengaji dari Magrib sampai Isya. Tinggal apakah memadai, untuk dikalikan 27 kota dan kabupaten. Mungkin Rp 150 miliar. Ya, seharusnya memungkinkan," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com