DENPASAR, KOMPAS.com - MD, ibu yang menganiaya bayinya di Bali ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah video penganiyaan terhadap bayi berinisial J itu beredar di media sosial.
Polisi menetapkan MD sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. "Tersangka MD sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (29/7/2017) malam.
(Baca juga: Video Ibu Siksa Bayi Hebohkan Warga Bali)
Setelah memeriksa tiga saksi, polisi mendatangi kediaman MD di wilayah Seminyak, Kuta, Bali. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan MD untuk menganiaya J.
"Sudah mendatangi TKP untuk lakukan pemotretan dan mencocokan dengan yang ada di video," ujar Hengky.
(Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri Sudah Bisa Rawat Jalan)
Selain itu, anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
MD diduga merekam penganiayaan terhadap anaknya kemudian mengirimkan rekaman tersebut kepada suaminya Oty yang berada di Austria.
Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial dan menghebohkan warga Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.