Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Pengurus Gereja Bethany Surabaya Disebut Salah Sasaran

Kompas.com - 28/07/2017, 17:50 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Eksekusi pengurus Gereja Bethany yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2017) lalu, disebut salah sasaran.

Sebab, Gereja Bethany dan jemaatnya tidak terkait langsung dengan perkara hukum yang menjadi penyebab eksekusi dilakukan.

"Eksekusi kapan hari itu salah sasaran, karena jemaat dan Gereja Bethany tidak sedang berperkara," kata kuasa hukum Gereja Bethany Surabaya, Hans Edward Hekakaya, Jumat (28/7/2017).

Baca juga: Eksekusi Pengurus Gereja di Surabaya, Juru Sita Dihadang Jemaat

Pengurus induk organisasi jemaat gereja, kata dia, memang sempat berseteru hukum soal jabatan di organisasi Majelis Pekerja Sinode.

"Namun saat ini organisasi sudah dipimpin oleh orang yang sudah tidak berperkara," jelasnya.

Pengurus yang berseteru hukum soal jabatan dimaksud adalah antara Leonard Limanto dengan Abraham Alex Tanusaputera pada 2013. Leonard Limanto menggugat Alex soal jabatannya di Majelis Pekerja Sinode. Seteru hukum itu naik sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Setahun kemudian, singkat cerita, kedua belah pihak bersepakat damai. Berdasarkan kesepakatan damai itu, PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi pengurus pimpinan Alex dengan nomor 82/EKS/2016/PN.Sby.

"Jadi salah alamat jika eksekusi dilakukan di Gereja Bethany, karena induk organisasi di atas Gereja Bethany sudah bukan lagi yang dipimpin Alex," tegasnya.

Baca juga: Spanduk "Selamat Idul Fitri" dan Replika Beduk di Depan Gereja Katolik St Ignatius

Sebelumnya, juru sita PN Surabaya batal membacakan putusan eksekusi pada Rabu lalu, karena dihadang dan diusir oleh ratusan Jemaat Gereja Bethany Surabaya yang sudah menunggu di jalan masuk gereja yang berlokasi di Jalan Nginden Intan Timur, Surabaya itu.

Kompas TV Gereja Sediakan Tempat Parkir untuk Shalat ied di Jayapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com