Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Upaya PK Pembunuh Satu Keluarga di Surabaya

Kompas.com - 27/07/2017, 19:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati pembunuhan satu keluarga di Surabaya, Kamis (27/7/2017).

Penolakan PK terhadap terpidana berperkara Aris Setiawan itu disampaikan jaksa, Agung Rokhaniawan, dalam sidang tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Divonis Mati, Terpidana Pembunuhan Satu Keluarga Ajukan PK

Dasar penolakan jaksa berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi yang saling menguatkan.

“Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi Mahkamah Agung saling menguatkan dan memvonis terpidana dengan hukuman mati. Kita tetap mengacu atas dasar dari putusan-putusan tersebut,” ujar jaksa.

Seusai sidang, Mohamad Soleh, kuasa hukum terpidana Aris Setiawan, masih berharap mendapatkan keringanan hukuman melalui upaya PK tersebut.

"Paling tidak dipenjara seumur hidup daripada pidana mati," katanya.

Sejak divonis mati pada 1997 silam, Aris mengaku sudah enam kali dipindah ke berbagai lapas, dari Lapas Kali Sosok Surabaya hingga ke Lapas Nusakambangan.

Pada April 1997, Aris ditangkap karena membunuh tiga orang sekaligus dan melukai tiga orang lainnya dalam satu rumah. Dia marah karena keluarga tersebut tidak kunjung memberikan proyek perbaikan rumah yang dijanjikan kepadanya.

Baca juga: Usai Rekonstruksi, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Dikejar Warga

Saat Aris ke rumah korban, justru dia dimaki. Aris makin gelap mata karena pekerjaan justru diberikan kepada pemborong lainnya. Bapak dua anak itu lantas melakukan pembunuhan.

Kompas TV Keluarga korban yang emosi mengejar dan ingin memukul terdakwa saat dibawa menuju ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com