Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Deadline" Habis, Lahan Proyek Transmart Surabaya Belum Dikosongkan

Kompas.com - 26/07/2017, 21:44 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Waktu pengosongan lahan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada pengelola proyek pusat pertokoan Transmart Surabaya berakhir Rabu (26/7/2017). Meski berakhir, lahan di jalan Dukuh Kupang Surabaya itu belum dikosongkan.

Pantauan KOMPAS.com, walau belum dikosongkan, tidak ada aktivitas pekerjaan di atas lahan seluas 8000 meter persegi tersebut.

Sumarso, kuasa hukum pemilik lahan menyebut, pihak PT Alfa Retailindo mengabaikan teguran Ketua PN Surabaya soal perintah pengosongan lahan tersebut.

"Karena pengelola lahan mengabaikan, kami akan berkomunikasi dengan Ketua PN untuk menjadwalkan waktu eksekusi," jelasnya.

(Baca juga: Teguran Diabaikan, Lahan Proyek Transmart Akan Dieksekusi Pengadilan)

 

Dia juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk permohonan pengamanan eksekusi. "Polisi juga butuh waktu untuk mengidentifikasi potensi kerawanan saat eksekusi," tambahnya.

Dalam surat bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby itu, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko memberi waktu kepada pengelola proyek Transmart untuk mengosongkan lahan sengketa tersebut.

Seperti diberitakan, lahan seluas 8.000 meter persegi itu menjadi obyek sengketa antara PT Alfa Retailindo dan Soehartono yang mengaku sebagai pemilik hak waris sah.

Setelah berproses hukum lebih dari 20 tahun, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.

PK Nomor 492 PK/Pdt/2007 tersebut menetapkan Soehartono sebagai ahli waris sah dari Misdan, pemilik lahan yang saat ini sedang dibangun pusat pertokoan Transmart Carrefour. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com