Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bansos, Mantan Anggota DPRD Sulsel Ditahan di Bandara

Kompas.com - 26/07/2017, 20:27 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Adil Patu, ditahan Kejaksaan menyusul putusan bersalah dari Mahkamah Agung (MA). 

Adil Patu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008. Ia ditahan tim jaksa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/7/2017).

Saat penangkapan, Adil baru turun dari mobilnya. Setelah melihat surat perintah penahaan, Adil Patu pasrah dan kembali masuk ke dalam mobilnya. Sedangkan sang sopir kembali memasukkan koper yang baru dikeluarkannya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Salahuddin mengatakan, penahanan Adil Patu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar.

(Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah)

"Berdasarkan SP Kajari Makassar telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana atas nama Dr. Ir. H. A. M. Adil Patu, M. Pd (mantan anggota DPRD Prov Sulsel) selaku tersangka/terdakwa dalam perkara tipikor Bansos tahun 2008," katanya.

Salahuddin menegaskan, pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan SP Kajari Makassar no. Print 10/R.4.10/ Euh.3/07/2017 tanggal 26 Juli 2017 sesaat setelah menerima Putusan MA No.2199 K/Pid.Sus/2016 tgl 10 Mei 2017 jo.

Putusan PT Makassar Nomor: 20/Pidsus.kor/2016/PT.Mks tanggal 16 Juni 2016 jo. Putusan PN Makasar No.16/pidsus.tpk/2015/PN.Mks tanggal 07 Desember 2015 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subs 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1.420 miliar.

"Dalam Amar Putusan diberikan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Tak hanya pidana penjara, Adil Patu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,420 miliar dan telah dikompensasikan ke kas negara," pungkasnya.

Kompas TV KPK memeriksa adik dari tersangka kasus E-KTP, Andi Narogong, Vidi Gunawan sebagai saksi tersangka Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com