Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Surabaya Digugat terkait Sidang Kode Etik Kasus Salah Prediksi Jenis Kelamin

Kompas.com - 25/07/2017, 23:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Kuasa hukum pasangan suami istri Tomny Han dan Evelyn Soputra menyiapkan gugatan untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam kasus bayi tabung.

Organisasi dokter itu dituding membohongi publik terkait hasil sidang kode etik terhadap dokter kandungan Aucky Hinting.

Hasil sidang IDI Surabaya menyatakan bahwa dr Aucky Hinting tidak terbukti melakukan malapraktik.

"Hasil sidang kode etik itu sempat dipublikasikan di media massa," kata Eduard Rudy, anggota tim pengacara, Senin (25/7/2017).

Baca juga: Salah Prediksi Jenis Kelamin Bayi, Dokter Klinik di Surabaya Dituntut Minta Maaf

Dia menuding IDI membohongi publik karena pasangan Tomny Han dan Evelyn Soputra yang dalam hal ini sebagai konsumen jasa medis yang dirugikan tidak pernah dihadirkan dalam sidang kode etik IDI.

"Kami meminta agar klien kami dihadirkan, tapi tidak dihiraukan oleh IDI," jelasnya.

Eduard akan mendaftarkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2017) besok.

Pada gugatan awal, IDI juga dimasukkan ke daftar tergugat oleh kuasa hukum pasangan Tomny Han dan Evelyn Soputra.

Pasangan ini sebelumnya menggugat dr Aucky Hinting karena tidak bisa membuktikan janjinya memberikan anak laki-laki dalam layanan bayi tabung yang dijanjikan.

Anak kedua pasangan Tomny Han dan Evelyn Soputra itu lahir dengan jenis kelamin perempuan dengan kondisi yang kurang sempurna pada akhir 2016 lalu.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah soal gugatan itu, Ketua IDI Surabaya Brahmana Askandar mengaku tidak tahu menahu soal sidang kode etik terhadap dokter kandungan Aucky Hinting. Sebab, dia baru dilantik 9 Juli 2017 lalu, sementara kasus tersebut terjadi pada 2015-2016.

"Coba ditanyakan kepada ketua lama saja, dr Pujo Hartono," katanya melalui pesan singkat.

Sesuai prosedur

Sebelumnya, dokter kandungan Aucky Hinting, tergugat kasus perdata malapraktik administrasi jenis kelamin bayi mengaku sudah menjalani prosedur sebagai dokter kandungan saat memberikan layanan medis kepada pasangan Tomny Han-Evelyn Soputra.

Prosedur yang dimaksud adalah memberitahukan kepada calon pasien bahwa meski didukung sentuhan teknologi, program tersebut masih memiliki tingkat kegagalan 15 persen.

Selengkapnya baca: Ini Komentar Dokter Yang Digugat Salah Prediksi Jenis Kelamin Bayi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com