Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal

Kompas.com - 24/07/2017, 20:22 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Tim gabungan Perhutani, TNI, dan Polri mengungkap pencurian dan penimbunan ratusan batang kayu jati ilegal di Dusun Kuwojo, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Barang bukti ada sekitar 149 batang kayu jati ilegal tak berizin," kata Administratur Perum Perhutani KPH Randubaltung, Joko Sunarto, Senin (24/7/2017).

Menurut Joko, kasus pencurian kayu ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah Gunadi tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berupaya mengacak-acak rumah Gunadi.

Benar adanya, petugas menemukan timbunan kayu jati di dalam rumah dan pekarangan belakang milik Gunadi. 

(Baca juga: Sehari, Komplotan di Yogya Ini Melakukan Aksi Pencurian hingga 5 Kali)

"Kami harap masyarakat berkenan melapor jika ada kejanggalan mengenai jual beli kayu yang dianggap bermasalah. Mengingat Blora secara geografis dipenuhi hutan Jati dengan kualitas baik," ujar Kapolres Blora, AKBP Saptono.

Ia mengatakan, barang bukti kayu jati yang diamankan sudah berupa persegian, sebagian sudah diwarnai dengan pelitur.

"Saat penggerebegan pekan lalu rumah dalam kondisi kosong. Kami sedang lidik, sementara BB 149 batang jati langsung kami amankan di tempat penimbunan kayu (TPK) I KPH Randublatung," kata Saptono.

Sejauh ini polisi masih memburu tersangka yang belum diketahui keberadaanya. Polisi pun masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan kayu jati ilegal itu.

"Informasinya kalau pemilik rumah Gunadi pergi ke Jakarta. Istrinya sudah meninggal dunia. Kami masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi," jelas Kapolsek Jati, AKP Sugito.

Kompas TV Gudang Penimbunan Beras Oplosan di Jember Disegel Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com