Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Brawijaya Akan Laporkan Grup Gay di Facebook ke Polisi

Kompas.com - 24/07/2017, 18:14 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pihak Universitas Brawijaya (UB) berencana menempuh jalur hukum terkait munculnya grup Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang di media sosial Facebook.

Grup tertutup yang sudah beranggotakan ratusan orang ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Pasangan "Gay" di Aceh Dihukum Cambuk 85 Kali

Pihak Universitas Brawijaya menilai bahwa admin grup tersebut telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Secara yuridis akan kita laporkan kepada polisi besok. Ini surat kuasanya sudah saya bawa dari Pak Rektor (M Bisri, rektor Universitas Brawijaya)," kata Ketua Tim Advokasi Universitas Brawijaya, Prija Djatmika kepada wartawan, Senin (24/7/2017).

"Besok saya melaporkan ke kapolres dan saya sudah koordinasi dengan kapolres dan kapolres akan menindaklanjuti bahwa itu melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 45 UU ITE pencemaran nama baik melalui media sosial," imbuhnya.

Prija yang saat ini menjabat sebagai wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengatakan, munculnya grup itu membawa dampak yang cukup luas untuk Universitas Brawijaya. Banyak alumni dan orangtua mahasiswa yang menanyakan kebenaran adanya perkumpulan gay di lingkungan kampus.

"Alumni menelepon, orangtua menelepon dan mereka menyayangkan ini, dan segera ada tindak lanjut secara yuridis," jelasnya.

Dengan adanya laporan itu, Prija berharap pihak kepolisian bisa melacak grup tersebut dan menemukan pembuat atau adminnya.

Menurutnya, yang harus bertanggungjawab atas munculnya grup itu adalah adminnya.

"Di kepolisian ada cyber crime yang bisa melacak siapa adminnya. Secara hukum yang harus tanggung jawab adalah adminnya," terangnya.

Diketahui, pihak kampus Universitas Brawijaya dihebohkan dengan munculnya grup Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang di media sosial Facebook.

Di dalam keterangannya tertulis bahwa grup itu diperuntukkan bagi mahasiswa gay, biseks dan penyuka sesama jenis.

Baca juga: Tersinggung Tak Dibayar, Pria "Gay" Pukuli Teman Kencan hingga Tewas

Tidak hanya itu, grup itu juga memuat lima poin peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggotanya. Salah satunya adalah aturan supaya tidak melakukan pelacuran dan menjaga kerukunan antar-anggota grup.

Pihak Universitas Brawijaya sudah membantah bahwa di kampusnya ada organisasi atau perkumpulan gay.

Kompas TV TKP Pesta Seks di Kelapa Gading Disegel Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com