Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei LSIN soal Pilkada Pamekasan, Elektabilitas Khalilurrahman Tertinggi

Kompas.com - 23/07/2017, 19:37 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Hasil survei Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) Jakarta menunjukkan bahwa Khalilurrahman mendapat tingkat elektabilitas tertinggi sebagai calon bupati Pamekasan, Jawa Timur, pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Direktur Eksekutif LSIN Yasin Mohammad memaparkan, dalam survei yang dilakukan di Pamekasan pada 7-19 Juni 2017 itu, sebanyak 39,0 persen responden mengetahui nama Khalilurrahman sebagai kandidat bupati Pamekasan.

Adapun 33,2 persen lainnya merujuk pada nama Badruttamam dan 9,4 responden menyebut Ketua DPRD Pamekasan Halili.

"Hasil ini berdasarkan wawancara tanpa menyebutkan nama kandidat kepada responden," kata Yasin, Minggu (23/7/2017).

Pengetahuan responden kepada kandidat juga berdampak kepada elektabilitas masing-masing calon.

Khalilurrahman yang merupakan mantan Bupati Pamekasan berada pada tingkat elektabilitas tertinggi, yakni 42,9 persen. Adapun Badruttamam sebesar 38,5 persen dan Khalil Asyari 8,8 persen.

Begitu juga tingkat kesukaan responden kepada kandidat. Angka tertinggi masih diperoleh Khalilurrahman dengan 42,6 persen, sedangkan Badruttamam 34,2 persen dan Khalil 8,9 persen.

Jajak pendapat juga menyasar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hasilnya, Khalilurrahman dan Khalil memiliki elektabilitas tertinggi, yakni 44 persen.

Adapun duet Badruttaman dan Khalilurrahman dipercaya oleh 25 persen responden dan pasangan Badruttamam dengan Khalil sebanyak 15 persen.

"Masih ada pasangan calon lain yang kami data, tapi persentasenya kecil," kata Yasin.

Survei dilakukan dengan cara tatap muka terhadap 450 responden dengan panduan kuesioner. Sampel dipilih secara acak (probability sampling) dengan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling).

"Hasil survei ini dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Bahkan jika ada yang meragukannya, kami siap diadukan kepada organisasi lembaga survei agar dijatuhi sanksi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com