Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat di Sekda Madiun Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Bappeda

Kompas.com - 22/07/2017, 17:53 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Satu pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun berinisial SU ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

"Untuk sementara tersangka satu orang dengan inisial SU. Perannya sebagai pengumpul potongan dana anggaran dari bidang-bidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana, usai memimpin upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 57, di halaman depan Kantor Kejaksaan Mejayan, Sabtu (22/7/2017).

Made mengatakan, saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kantor Bappeda, jabatan SU sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Statistik. Namun, saat ini SU sudah dimutasi sebagai Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan.

Tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Made mengatakan, kondisi itu bisa terjadi bila tersangka SU membuka semuanya. Untuk itu, diharapkan tersangka SU kooperatif dan membuka siapa saja yang turut menikmat korupsi dana tersebut.

Tentang modus korupsi dalam kasus itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, mengungkapkan, SU mengumpulkan penyisihan dana taktis dari masing-masing bidang di Bappeda. Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 125 juta.

Terhadap temuan itu, SU masih tidak mengakui dan menyangkal telah menerima uang itu. Kendati demikian, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk menunjukkan tersangka SU yang menerimanya.

Sebelum penetapan tersangka terhadap SU, penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto.

"Sekda Madiun, Tontro Pahlawanto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar," kata Wartajiono Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com