Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mark Up" Dana Publikasi, Seorang Pejabat di Kota Batu Ditahan

Kompas.com - 21/07/2017, 14:48 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu berinisial SA ditahan Kejaksaan Negeri Kota Batu karena diduga melakukan korupsi kegiatan publikasi sewa papan reklame.

SA ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang pada Kamis (20/7/2017) setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah mengatakan, kasus korupsi yang disangkakan pada SA terjadi pada tahun 2015.

Baca juga: Kedapatan Pungli, Dua Pegawai Kelurahan di Kota Batu Ditangkap Polisi

Ketika itu, SA menjabat sebagai kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu. SA juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan publikasi sewa papan reklamedi Bandara Juanda, Surabaya dan Denpasar, Bali itu.

Sebagai PPK, SA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelembungkan anggaran kegiatan itu dan melakukan tindakan yang tidak sesuai kontrak.

"SA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam kegiatan publikasi sewa billboard di Juanda dan Denpasar dengan membuat mark up HPS, tidak pernah dilakukan survei," katanya kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2017).

Selain dugaan mark up, SA juga diduga melakukan kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak tanpa adanya adendum.

"Kedua kegiatan semuanya terlaksana tapi tidak sesuai kontrak. Misalnya ditayangkan selama satu tahun hanya ditayangkan beberapa bulan," jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Atas tindakan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Selain SA, rekanan yang berinisial KY sudah ditahan terlebih dahulu atas kasus yang sama.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com