Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 21/07/2017, 07:09 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pembongkaran eks kantor Bupati Bima.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Yoga S mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram tersebut.

“Kalau dilihat dari fakta sidang, kita berencana melakukan upaya hukum,” kata Yoga kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: Sekda Madiun Diperiksa 6 Jam dalam Dugaan Korupsi Dana Rutin Bappeda

Ia menjebutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Rusdin dalam kasus pembongkaran eks kantor bupati.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Yoga menilai putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun 2 bulan penjara.

“Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sementara denda sama uang penggantinya, sama dengan tuntutan kita. Tapi kami tetap akan melakukan upaya hukum,” tutur Yoga.

Baca juga: Pilkada Telah Usai, Bupati Takalar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Negara

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com